“MIP UMY” Selenggarakan Bimtek Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)

May 25, 2021, oleh: superadmin

Kulon Progo, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) mengenai informasi pembangunan daerah seperti perencanaan pembangunan daerah dan analisis serta profil daerah, kemudian informasi keuangan daerah seperti perencanaan anggaran, pelaksanaan dan ketatausahaan anggaran, dan laporan/pertanggung jawaban keuangan daerah, dll tercantum dan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Berkaitan dengan peraturan menteri di atas, Rino Rio Kent, S.S.TP, M.M selaku Analis Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI RI) menyampaikan materi terkait peraturan tersebut pada bimbingan teknis hari ke dua tanggal 24/05 di Hotel Tara Yogyakarta.

“ Kebijakan pengelolaan keuangan daerah sempat mengalami perubahan, dari perubahan mendasar Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 hingga perubahan struktur APBD, jelas Rio secara singkat.”

Lalu, apa tujuan pengembangan SIPD saat ini?

SIPD sendiri memiliki tujuan untuk memfasilitasi seluruh proses perencanaan, transaksi keuangan, hingga pelaporan keuangan seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pengembangan sistem informasi ini untuk memudahkan menyatukan data perencanaan, keuangan, dan pelaporan seluruh daerah di Indonesia. Menggunakan template yang sama untuk perencanaan, keuangan, dan pelaporan, dan melakukan inovasi percepatan elektronifikasi transaksi untuk seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Bank Pemerintah Daerah dan Bank Negara.

“DPRD zaman dulu hampir semuanya menggunakan metode manual, sehingga data yang disampaikan seringkali tidak real-time dan tidak bisa mendukung fungsi pengawasan. Namun, DPRD zaman now berbeda, kita bisa memanfaatkan sistem informasi untuk mengawal keuangan daerah mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan data yang disajikan tentu saja real-time, ucap beliau.”

Kemudian, secara lebih rinci Rino Rio Kent memberikan pengarahan dan juga literasi  untuk 40 peserta bimbingan teknis terkait penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) ini. Mulai dari prosedur, skema, hingga alur pelaporan atau penyampaian.