MIP Chapter: Praktik Pemilu di Indonesia

March 14, 2017, oleh: superadmin

Senin, 13 Maret 2017, MIP UMY  menggelar diskusi rutin MIP Chapter dengan tema “Pemilu Di Indonesia” dengan menghadirkan narasumber bapak Bambang Eka Cahya Widodo yang merupakan mantan BAWASLU RI sekaligus dosen Ilmu Pemerintahan UMY. Diskusi ini dilaksanakan di Gedung Pasca Sarjana UMY yang dihadiri oleh Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan, Mahasiswa Magister Hubungan International, dan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (S1). Antusias peserta menghadiri diskusi membuat pengelola MIP Chapter harus menyediakan tempat duduk lebih banyak dari target peserta sebelumnya. Pada kesempatan ini, narasumber lebih menekankan pada kelebihan dan kekurangan penerapan sistem pemilu di Indonesia semenjak pemilu 1955 sampai 2014, dan proyeksi sistem pemilu 2019. Peserta diajak memahami lebih dalam praktik sistem proposional terbuka dan tertutup yang berdampak langsung terhadap eksistensi partai politik  dalam perebutan kursi di parlemen, pencalonan presiden, dan stabilitas pemerintahan.

Selain itu, mantan ketua Bawaslu RI mengajak mahasiwa memahami dinamika pembahasan UU Pemilu, yang dimana terjadi lobi dan manufer partai politik dan kepentingan anggota DPR. Hal ini dilakukan untuk mempermudah kepentingan politik partai dan caleg pada pemilu. Beliau mencontohkan terkait dengan penentuan daerah pemilihan dan jumlah kursi yang terjadi perdebatan panjang dan bahkan penentuan daerah pemilihan yang tidak sesuai aturan. Pada pemilu 2014 terdapat banyak elit partai yang selama ini sebagai anggota DPR RI tidak terpilih kembali, dan banyak pula pergeseran basis dukungan partai besar ke  partai lain. Dengan demikian, sistem pemilu sangat berpengaruh pada eksistensi elit dan partai politik.

Di akhir pembicaraan, Bambang Eka Cahya Widodi juga menuturkan masyarakat Indonesia akan menghadapi pemilu serentak 2019. Menurut beliau, pemilu kali ini akan sedikit rumit, untuk itu dibutuhkan kesiapan penyelenggara pemilu (KPU dan BAWASLU) yang lebih baik dalam menyiapkan pelaksanaan dan  pengawasan. Harapan kita semua, DPR segera melakukan pembahasan dan mengesahkan UU Pemilu, sehingga masih terdapat waktu bagi penyelengaraan menyukseskan pemilu serentak. Ketakutan Saya, dengan waktu yang semakin singkat belum dirampungkan UU tersebut akan berdampak terhadap kualitas pemilu serentak 2019.