Materi Pertama Bimtek DPRD Kabupaten Kulon Progo

September 15, 2021, oleh: superadmin

Pemateri pertama Dr. Toto Suharto, S.T., M.Si menjelaskan Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Perpres 12 Tahun 2021

Sedikitnya ada 3 (tiga) poin permasalahan yang cukup krusial terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pertama, terkait perencanaan terdapat 6 tahapan yang harus di laksanakan diantaranya : (1) Identifikasi Kebutuhan, (2) Penetapan Jenis PBJ, (3) Cara, (4) Konsolidasi dan Pemaketan, (5) Waktu, (6) Anggaran PBJ yang kemudian di bagi kedalam 2 tipe yaitu Perencanaan PBJ melalui Swakelola dan/atau Penyedia.

Selanjutnya yang kedua adalah persiapan, untuk tipe Swakelola terdapat 5 tahapan diantaranya : (1) Penetapan Sasaran, (2) Penyelenggara Swakelola, (3) Rencana Kegiatan, (4) Jadwal Pelaksanaan, (5) RAB. Sedangkan untuk tipe Penyedia terdapat 6 tahapan antara lain : (1) Menetapkan HPS, (2) Menetapkan Rancangan Kontrak, (3) Menetapkan Spesifikasi Teknis/KAK, (4) Menetapkan Uang Muka, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan, Sertifikat Garansi dan/atau Penyesuaian Harga

Ketiga adalah pelaksanaan, untuk PBJ tipe Swakelola tahapannya ialah : (1) Pembayaran Swakelola, (2) Pengawasan dan Pertanggung Jawaban, (3) Serah Terima Hasil Pekerjaan. Selanjutnya untuk PBJ tipe Penyedia (1) Pelaksanaan Pemilihan, (2) Pelaksanaan Kontrak, (3) Serah Terima Hasil Pekerjaan (Selesai)

Pemateri juga menjelaskan ruang lingkup Institusi PBJP diantarnya Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah. Kemudian Anggaran belanja yang digunakan ialah APBN/APBD, Pinjaman DN dan/atau hibah DN yang diterima Pemerintah/Pemda serta Pinjaman LN atau Hibah LN. Adapun jenis pengadaan pada PBJP seperti (1) Barang, (2) Jasa Konsultasi, (3) Pekerjaan Konstruksi, (4) Jasa Lainnya. (RM)