DPD-RI Gandeng UMY untuk Uji Sahih RUU Pemerintahan Digital

June 24, 2022, oleh: superadmin

Yogyakarta, 23 Juni 2022 – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) melakukan Uji Sahih terhadap Rancangan Undang-undang tentang Pemerintahan Digital. Kegiatan tersebut digelar di Gedung A.R. Fakhruddin A Lantai 5, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Hal tersebut terselenggara melalui kerjasama DPD-RI bersama UMY, dalam hal ini adalah Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (MIP UMY).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Ketua Panitia Perancang Undang-undang DPD RI, Ibu Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes., Tuan Rumah DPD RI Perwakilan Yogyakarta, Bapak Drs. M. Afnan Hadikusumo, Anggota DPD-RI dari perwakilan seluruh wilayah se-Indonesia, Wakil Direktur Program Pascasarjana UMY, Ibu Dr. Titih Huriah, S.Kep., Ns., M.Kep., Sp.Kep.Kom., dan Ketua Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan UMY, Bapak Dr. Suswanta, M.Si.

Kegiatan tersebut berjalan dengan diawali sesi diskusi dan pemaparan pandangan dari para narasumber dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama peserta. Hadir sebagai narasumber antara lain Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.pul. (Tim Ahli RUU Pemerintahan Digital), Dr. Ulung Pribadi, M.Si. (Praktisi Pemerintahan UMY), Winny Setyonugroho, S.Ked., M.T., Ph.D. (Praktisi IT UMY), dan Dr. Beni Hidayat, S.H., M.Hum. (Praktisi Hukum UMY). Serta bertindak sebagai moderator adalah Ibu Dr. Ane Permatasari, S.IP., M.A. (Dosen Ilmu Pemerintahan UMY).

UMY ditunjuk sebagai mitra Uji Sahih RUU Pemerintahan Digital dinilai tepat karena Program Ilmu Pemerintahan baik di jenjang sarjana maupun pascasarjana memiliki SDM yang mumpuni. PPUU dan para anggota DPD RI mengapresiasi UMY dalam memfasilitasi FGD Uji Sahih yang akan terus berkolaborasi antara akademisi dan pemerintahan. Dengan adanya uji sahih RUU tentang Pemerintahan Digital diharapkan bisa mendapatkan pandangan yagn lebih komprehensif serta saran konstruktif dari para akademisi, pemangku kepentingan dan tentunya masyarakat dalam rangka perbaikan serta penyempurnaan Naskah Akademik dan draf RUU yang telah disusun PPUU DPD RI.

Berdasarkan hasil penyelenggaraan acara tersebut, terdapat beberapa poin catatan yang perlu menjadi bahan revisi dan pertimbangan bagi PUU DPD-RI terkait RUU Pemerintahan Digital ini. Hal tersebut adalah mengubah paradigma dari electronic government (pemerintahan digital) menjadi electronic governance (tata kelola pemerintahan digital). Draft ini tidak hanya menekankan bidang ekonomi saja, tetapi juga bidang lingkungan, sumber daya alam, perubahan iklim, bencana, karifan lokal, pengentasan kemiskinan, dan sebagainya dengan tujuan akhir pemberdayaan masyarakat. Selain itu, juga diperlukan standar data dan informasi dari bawah maupun atas yang memadahi dan menjamin.