MIP UMY Laksanakan Pengabdian Masyarakat pada pelaku usaha wedding dengan Tema Konsep Pernikahan Syar’i Era Pandemi Covid-19

July 24, 2021, oleh: superadmin

Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Bagi setiap muslim pernikahan menjadi salah satu bentuk ibadah disisi Allah dan dalam rangka mengikuti sunah Rasulullah SAW untuk mengharap ridhoNya. Sebagaimana Islam telah mengatur urusan ibadah seperti sholat, puasa, zakat, urusan sosial, politik dan ekonomi. Islam juga telah memberikan ketentuan dalam urusan pernikahan.

Tidak dipungkiri bagi setiap pasangan tentu mendambakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah dan juga senantiasa mendapatkan keberkahan. Dalam menjemput keberkahan dalam pernikahan, sebagai seorang muslim harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam syari’at Islam dalam melangsungkan pernikahan. Mencakup al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW, baik sebelum pernikahan, prosesi pernikahan dan kehidupan setelah pernikahan.

Bagaimanakah penyelenggaran pernikahan yang Islami? Bagaimana agar sebuah penyelenggaraan pernikahan dapat menghantarakan keberkahan dari Allah? Sebagai seorang muslim sudah seharusnya kita memperhatikan bagaimana tuntunan pernikahan dalam Islam agar tidak terjerumus pada hal-hal yang melanggar apa-apa yang telah diatur dalam syari’at Islam.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Pernikahan Syar’i

  1. Tidak Menjalani Pacaran

Didalam Islam tidak diperbolehkan dua orang (laki-laki dan perempuan yang hendak menuju pada pernikahan melalui proses pacaran untuk saling mengenal. Melainkan yang diperbolehkan di dalam Islam adalah ta’aruf, yaitu proses untuk saling mengenal dan mencari informasi mengenai hal-hal yang ingin diketahui dengan catatan tidak dilakukan berdua-duaan saja tetapi didampingi oleh mahrom.

Allah swt berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً . (الإسراء (17): 32

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ (17): 32)

Rasulullah Saw bersabda :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ . (رواه البخاري: 2784 ومسلم: 2391)

Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alayhi wasallam berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

 

  1. Tidak Melalukan Foto Prewedding

Kebolehan berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan didalam Islam adalah ketika sudah memiliki status sah menjadi suami istri. Kalau ingin melakukan sesi foto maka dilakukan setelah melakukan akad nikah dan sah menjadi suami istri.

 

Larangan ber-khalwat didasarkan pada sebuah Hadis Nabi saw.:

 

وَلاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Janganlah seorang pria ber-khalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahram-nya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad).

 

Nabi saw. juga bersabda:

 

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“Seorang laki-laki tidak boleh ber-khalwat dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai mahram-nya.” (HR Muslim).

 

  1. Tidak Menggunakan Perhiasan Emas bagi Pengantin Laki-laki

Larangan ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

 

حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ وَعَنْ لِبَاسِ الْقَسِّيِّ وَعَنْ الْقِرَاءَةِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ وَعَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَرِ  (رواه المسلم)

 

“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdu bin Humaid, telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhri dari Ibrahim bin ‘Abdullah bin Hunain dari Bapaknya dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata; “Rasulullah saw. melarangku memakai cincin emas, pakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, membaca Al Qur’an ketika ruku’ dan sujud, serta pakaian yang di celup warna kuning.” (H.R Muslim)

 

 

  1. Memisahkan Tamu laki-laki dan perempuan

Pernikahan dengan konsep islami mengatur agar tamu laki-laki dan perempuan dipisah. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dan perempuan. Pemisahan antara tamu laki-laki dan perempuan dapat dilakukan dengan memilih ruangan yang terpisah, atau bisa dilakukan dengan menggunakan hijab (kain pembatas) jika berada dalam satu ruangan.

 

  1. Pakaian dan Riasan Pengantin Perempuan

Pakaian yang dikenakan adalah pakaian yang syar’i, yaitu menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh), tidak menerawang dan tidak terlalu berlebihan dengan memberikan hiasan yang terlalu mencolok. Kerudung yang dikenakan pengantin perempuan harus menutupi dada.

Adapun riasan yang digunakan tidak boleh berlebihan diutamakan menggunakan make-up yang natural dengan memperhatikan kaidah berias yang sesuai dengan aturan Islam yaitu dengan tidak mencukur alis, dan tidak menggunakan bulu mata palsu.

 

Mengenai larangan bertabarruj disebutkan dalah surat al Ahzab ayat ke 33 :

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

artinya : Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

 

6. Tidak Memajang Pengantin Perempuan dihadapan Tamu Laki-laki

Pengantin perempuan berada bersama dengan tamu perempuan, adapun pengantin laki-laki berada bersama dengan tamu laki-laki. Pengantin perempuan tidak  diperbolehkan dipajang dihadapan tamu laki-laki.

 

7. Tidak menggunakan upacara adat yang menyalahi syari’at

Misalnya menghindari upacara adat yang mengandung unsur syirik, menggunakan pakaian adat yang memperlihatkan aurat atau menggunakan riasan yang berelebihan (bertabarruj).

 

8. Menyajikan Hiburan yang Islami

Hiburan dalam pernikahan islami harus yang baik agar memberi keberkahan dalam proses pelaksanaannya. Menyajikan hiburan dengan lagu-lagu islami/nasyid dan tidak menggunakan penyanyi perempuan.

 

9. Tata Cara Makan Sesuai Islam

Memastikan tamu undangan makan tidak dengan berdiri dengan menyediakan kursi yang cukup untuk tamu undangan. Menyajikan makanan yang halal dan thoyyib.