MIP UMY Gelar Webinar Nasional tentang “Invensi Hasil Riset dan Abdimas Ilmu Sosial Yang Berpotensi Hak Paten”

June 26, 2021, oleh: superadmin

Bantul, 25 Juni 2021

Magister Ilmu Pemerintahan UMY kembali melaksanakan Webinar Nasional bertajuk “Invensi Hasil Riset dan Abdimas Ilmu Sosial Yang Berpotensi Hak Paten”.

Acara Webinar dilaksanakan pada Jum’at, 25 Juni 2021, Pukul 09.00 – 11.00 WIB secara online melalui aplikasi zoom dan live youtube channel. Pada kegiatan tersebut menghadirkan satu pembicara dari Pemeriksa Paten Madya, Kemenkumham RI (Bapak Stefano Thomi Asridarmadi, S.TP., M.H) yang memiliki perhatian pada tema besar seminar. Selain itu, kegiatan Webinar di moderatori langsung oleh Ketua Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan UMY (Dr. Suswanta M.Si). Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa:

“Hari ini kita coba untuk belajar bersama, melalui narasumber kita Pak Thomi bahwa ternyata hasil riset dan juga abdimas Ilmu Sosial itu bisa menghasilkan Paten. Kalau kita bicara Paten maka sebetulnya kepentingannya bukan hanya inventornya, tetapi juga bagi institusinya baik itu untuk kampus yang sangat kontributif untuk pemeringkatan. Selain itu Paten juga berkontribusi untuk negara, karena bisa menjadi indikator kemajuan sebuah negara. Sekali lagi saya berharap apa yang di bahas pada pagi hari ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi kita semua.

Selanjutnya kata sambutan dari Dr. Ir Iswanto, S.T., M.Eng selaku Kepala Sentra KI (Kekayaan Intelektual) UMY, beliau menyampaikan bahwa:

“Pagi ini kita akan mengupas tuntas tentang Invensi Paten yang berada di rumpun Ilmu Sosial. Saya lihat dan saya yakini bahwa Ilmu Sosial juga bisa menghasilkan Paten. Kemudian dari sektor Ilmu Pemerintahan kita dapat membantu misalnya dari segi Pemilu. Khususnya sekarang mungkin yang dibutuhkan ialah proses pemilu yang di digitalisasi untuk tuna netra atau penyandang disabilitas. Saran saya nantinya untuk Ilmu Sosial bisa juga menggandeng Enginer untuk mewujdkan gagasan tersebut.”

Paten memiliki fungsi yang sangat penting, Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Ujar Stefano Thomi.

Tentu sangat penting, karena hal ini sangat krusial. Adanya ancaman yang diperoleh dari sebuah kepemilikan yang di klaim secara illegal dapat mengakibatkan kerugian potensial yang berdampak pada sebuah organisasi, perusahaan, maupun institusi pemerintahan. Kerugian potensial ini meliputi kenyamanan umum, kerugian finansial, dan kerugian reputasi.

Acara ini sukses dilaksanakan dan mendapat tanggapan positif dari kurang lebih 35 Peserta.