Dosen MIP bahas Problematika Iuran BPJS.

September 11, 2019, oleh: superadmin


Beban pengeluaran yang harus ditanggung masyarakat akan meningkat, seiring dengan telah diketok palu rancangan skema kenaikan iuran BPJS oleh DPR, Senin(2/9). Adapun rincian kenaikan iuran yang tengan menunggu Perpres yang akan diimplementasikan pada awal 2020 tersebut rerata mencapai 100% dari tariff sebelumnya. Besaran iuran Kelas1 melesat dari Rp 80000 menjadi Rp 160000 perbulan. Sedangkan Kelas 2 melambung dari Rp 51000 menjadi Rp 110000 perbulannya.
Angka ini lebih besar dari usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengusulkan iuran kelas 1 menjadi Rp 120000 dan Kelas II menjadi Rp 75000. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa Pemerintah harus menaikkan se drastis itu?
Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa BPJS sampai tahun ke-5 sejak diimplementasikan ini sudah mengalami defisit ke uangan sebesar Rp 32,8 triliun. Pada tahun 2014 mengalami defisit Rp 3,3 triliun yang meningkat menjadi 5,7 triliun pada 2015, dan Rp 9,75 triliun pada 2016 serta mencapai Rp 10,98 triliun untuk menambal Rp13,56 triliun pada 2019.