FGD: RUU Pemilu untuk Pemilu yang Transparan dan Akuntabel

May 5, 2017, oleh: superadmin

Jum’at, 5 Mei 2017. Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (MIP-UMY) sebagai lembaga yang memiliki spirit menjaga idealisme demokrasi, merasa perlu untuk berkontribusi dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “RUU Pemilu untuk Pemilu yang Transparan dan Akuntabel” dengan melibatkan pihak-pihak terkait meliputi akademisi, praktisi dan LSM. Dalam FGD tersebut yang bertindak sebagai narasumber adalah Dr. Suranto M.Pol dan Bambang Eka Cahya Widodo S.IP, M.Si. Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan rakyat pula yang menjadi unsur utama dalam membentuk sebuah Negara. Penyelenggaraan pemilu yang dapat menjamin terciptanya tatanan demokratis diperlukan  seperangkat peraturan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dan membuka kesempatan partisipasi politik rakyat seluas-luasnya. Pada  Pemilu 2019  yang akan datang,  direncanakan untuk diselenggarakan secara serentak. Berdasarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 dilaksanakan secara serentak antara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.

RUU Penyelenggara Pemilu ini akan dijadikan landasan untuk pemilu serentak yang akan dilaksanakan 2019. Untuk pembahasan RUU Pemilu ini akan menggabungkan 3 Undang-undang, Yaitu UU tentang Pemilu Legislatif, UU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan UU tentang penyelenggara Pemilu. Semua pembahasan tersebut akan dirangkum menjadi satu UU Pemilu karena tahun 2019 nanti akan dilaksanakan pemilu secara serentak dalam 1 hari yaitu pemilihan calon Presiden-Wakil Presiden serta Pemilihan Calon Legislatif. Dari beberapa isu-isu krusial dalam draft RUU Pemilu Serentak Tahun 2019, terdapat beberapa hal berkontribusi dalam memajukan proses demokratisasi di Indonesia namun juga terdapat beberapa hal yang justru merupakan sebuah kemunduran dalam pelaksanaan demokrasi. Dengan kata lain, pelaksanaan Pemilu 2019 memiliki peluang dan tantangan sekaligus resiko demokrasi, apabila tidak direncanakan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, Dr. Dyah Mutiarin M.Si. selaku ketua prodi MIP mengharapkan dari hasi FGD ini bisa berkontribusi terhadap RUU Pemilu untuk pemilu yang lebih transparan dan akuntabel kedepannya.